Magetan, Jurnaljatim.com
Ehud Allawy, tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan instalasi rawat inap (IRNA) rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Syaidiman Magetan senliai Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2010 lalu tidak di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Alasannya, tersangka saat ini sedang sakit.
”Tidak dilakukan penahanan karena posisi tersangka sakit dengan tensi darah tinggi,”ujar Taufik Hidayat, Kasi Pidsus Kejari Magetan, kepada awak media.
Jaksa tidak melakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tim medis baik dari Polres, RSUD Syaidiman, dan dokter dari rutan setempat dinyatakan tensi darah tersangka Plt. Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan itu mencapai 190 hingga 200.
Sementara, untuk tersangka Suyitno, kontraktor pelaksana tetap dilakukan penahanan seperti saat ditangani unit tipikor Polres Magetan.
Kasus dugaan korupsi bangunan RSUD dengan total kerugian sebesar Rp 139 juta itu sudah menyeret 7 tersangka. Selain Ehud sebagai Pengguna Anggara dan Suyino Kontraktor Pelaksana, lima tersangka lainnya, adalah, Rohmat, pelaksana teknis kegiatan proyek, Kemudian Ningrum palupi, pejabat pengadaan barang. Titik Mulyatin, makelar proyek lalu Suharti, rekanan proyek,dan Cahyono Renggo Putro, konsultan proyek. kelimanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (ski/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar