Terima Tombokan, Pengepul Togel Jombang Diringkus - Jurnal Jatim

Home Top Ad

20 Oktober 2017

Terima Tombokan, Pengepul Togel Jombang Diringkus

Jombang, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Jogoroto, mengamankan Fatkhur Rahman (35) dan Heri Fadholi (30) ketika sedang menerima tombokan togel (toto gelap). Keduanya kini diperiksa polisi dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Iptu Subadar, Kasubag Humas Polres Jombang mengatakan, penangkapan terhadap dua warga Dusun Pengalangan, Desa Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu dari informasi masyarakat. Bahwa ada perjudian togel dengan menggunakan uang taruhan.
Ketika dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang melayani penombok. Selanjutnya, mereka langsung diamankan beserta barang buktinya.

Uang tunai Rp 500 ribu uang hasil tombokan, serta 3 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian jenis togel disita petugas. Bahkan dari ketiga HP yang diamankan petugas terdapat sms tombokan judi togel.

Subadar mengungkapkan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka Fatkhur, diperolehlah informasi bahwa tombokan itu akan diserahkan pada rekannya yakni Heri.

“Selanjutnya petugas bergerak melakukan penankapan pada tersangka HF. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa sms tombokan togel,” ujarnya, Jumat (20/10/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (KI/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar