Kediri, Jurnaljatim.com
Tiga pelaku judi remi berhasil diamankan anggota Polsek Puncu, Polres Kediri. Mereka yakni, MR (53) dan JT (54), warga desa/Kecamatan Puncu serta DS, (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (16/3/2018).
Tiga pelaku judi remi berhasil diamankan anggota Polsek Puncu, Polres Kediri. Mereka yakni, MR (53) dan JT (54), warga desa/Kecamatan Puncu serta DS, (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (16/3/2018).
"Para pelaku ditangkap ketika sedang bermain judi remi di rumah pelaku MR," kata Aiptu Jiwo Santoso, Kasi Humas Polsek Puncu.
Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari anggota piket Polsek setempat yang mendapat informasi adanya perjudian dengan taruhan uang di rumah MR.
Sejurus kemudian, aparat berbaju cokelat meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengintai di sekitar lokasi. Setelah bukti cukup, polisi langsung menangkap para pelaku yang sedang asik membanting kartu remi.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 829 ribu, satu set kartu remi dan satu lembar karpet warna hijau," katanya.
Selanjutnya, barang bukti beserta ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Puncu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Res)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar