Kediri, Jurnaljatim.com
Dua orang diamankan Unit Reskrim Polsek Kepung karena mengedarkan uang palsu. Modusnya, dengan cara membeli hewan peliharaan kambing milik warga Kepung.
Dua orang diamankan Unit Reskrim Polsek Kepung karena mengedarkan uang palsu. Modusnya, dengan cara membeli hewan peliharaan kambing milik warga Kepung.
Pelaku yang ditangkap yakni Sumadi alias Itik (54) warga Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dan Vexi (61) Warga Desa Senden, Kecamatan Ngaliyan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dalam keterangan korban, yang bernama Tukinem (58), Desa Besowo, kecamatan Kepung kejadian tersebut bermula tersangka membeli 4 kambing milik korban dengan harga sebesar Rp. 4.500 ribu. Kemudian keesokan harinya kambing tersebut dibayar lunas oleh tersangka Moh Vexi.
Awalnya, tidak ada kecurigaan jika uang tersebut palsu. Namun, setelah korban membelanjakan, ternyata tidak bisa dipakai dan ditolak oleh penjual karena uang itu palsu. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga didapati bahwa tersangka Vexi dan Sumadi didapati telah mengedarkan uang Palsu.
Kapolsek Kepung, AKP Mansyur mengatakan, tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah uang Rp 44 juta. Kini, keduanya menjalani proses di Polsek setempat.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini karena sangat meresahkan warga dan kami berpesan kepada masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam menerima uang," ungkap Kapolsek. (res/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar