Monyet Dipenjara Gara-gara ini - Jurnal Jatim

Home Top Ad

26 Januari 2018

Monyet Dipenjara Gara-gara ini

Jombang, Jurnaljatim.com
Udara bebas yang membuat ED (30) alias Monyet leluasa bergerak mengedarkan pil koplo telah berakhir. Ia kini mendekam di penjara setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Wonosalam.

Penangkapan Monyet merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinisial AH yang membawa Pil Koplo sebanyak 20 butir. Pengakuannya, AH mendapatkan barang itu dari Monyet.
Petugas langasung melakukan serangkaian penyelidikan hingga melakukan pengejaran terhadap Monyet. Tak lama, Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

"Pelaku diamankan di rumahnya Dusun Bendorangkang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Barang bukti pil siap edar disita," kata AKP Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Jumat (26/1/2018).

Selain pelaku, barang bukti yang disita yakni 3 bungkus berisi narkoba jenis pil dobel L sebanyak 2.180 butir yang dibungkus plastik kresek, 1 buah HP, 30 lembar kertas untuk bungkus pil double L.
Subadar mengatakan, ribuan pil koplo yang disita itu siap untuk diedarkan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku diproses hukum dan dijebloskan ke penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya. (Fin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar