Polresta Kediri Sita Miras Red Lebel - Jurnal Jatim

Home Top Ad

26 Januari 2018

Polresta Kediri Sita Miras Red Lebel

Kediri, Jurnaljatim.com
Tim Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Sat Sabhara Polres Kediri berhasil mengamankan penjualan miras (minuman keras) tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Penjual yakni Soni Alfin warga Dusun Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Penangkapan itu berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari media sosial online. Selanjutnya, aparat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kilisuci Gg1, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan  Pesantren, Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kota Kediri, AKP Kamsudi membenarkan adanya penangkapan penjual Miras tersebut. Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan 1 botol miras merk Red Lebel isi 750 ml.

"Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kota Kediri," kata AKP Kamsudi, Jumat (26/1).

Ia mengatakan, selain menyita barang bukti, polisi juga menggelandang Soni ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Penjual kita kenakan pasal Tipiring," tandasnya. (Jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar