Petani Kecamatan Bareng Simpan 700 Pil Dobel L - Jurnal Jatim

Home Top Ad

20 Maret 2018

Petani Kecamatan Bareng Simpan 700 Pil Dobel L

Jombang, Jurnaljatim.com
Seorang petani di Kecamatan Bareng ditangkap Unit Reskrim Polsek Bareng karena terbukti menyimpan dan mengedarkan pil dobel L yang merusak otak. Pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek setempat.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran, SH, M.Hum mengungkapkan, pelaku yakni Asmadi alias Dimbok (41) asal Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Pelaku tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin," ujarnya.
Dimbok ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang maraknya peredaran obat obatan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan beserta barang buktinya.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 700 butir pil doble L dalam bungkus plastik, 5 butir pil dobel L dibungkus grenjeng rokok dan 1 buah HP merk Polytron," kata AKP Hasran.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. AKP Hasran menegaskan, pelaku melanggar tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan khasiat, mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan.

"Kasus ini dalam pengembangan. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Bareng," tandasnya. (gon/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar