Curi Kayu Jati Perhutani, Dua Warga Ngusikan Diamankan - Jurnal Jatim

Home Top Ad

25 November 2017

Curi Kayu Jati Perhutani, Dua Warga Ngusikan Diamankan

Jombang, Jurnaljatim.com
Dua warga Ngusikan, Jombang diamankan polisi karena kedapatan mencuri kayu jati milik Perhutani. Mereka yakni Yono (35) warga Dusun Minggirrejo, Desa Ngampel, dan Solikin (33) warga Dusun Kedungcaluk, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan Polhutmob Mojokerto pada Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 02.15 WIB. Keduanya diduga usai melakukan pencurian kayu didalam petak 37/B tanah yang ikut Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan.

"Barang bukti yang diamankab satu alat gergaji potong, satu kapak, dan kendaraan truk dengan nopol W 9526 XD yang berisikan 29 batang kayu jati hasil curian," kata Iptu Subadar kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, guna proses penyidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Ngusikan.

"Keduanya terancam dijerat pasal 78 ayat (6) junto pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.  Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (Jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar