Edarkan Pil Koplo, Antar Warga Kabuh ke Penjara - Jurnal Jatim

Home Top Ad

25 November 2017

Edarkan Pil Koplo, Antar Warga Kabuh ke Penjara

Jombang, Jurnaljatim.com
Bisnis menjadi pengedar pil koplo, mengantarkan Witono (24) warga Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur kedalam penjara. Penangkapan terhadap Witono dari pengembangan tersangka Sigit Riyono (34) warga Karangpakis, Kabuh yang sebelumnya dibekuk polisi.

“Dari tangan tersangka Witono, petugas mengamankan barang bukti berupa pil dobel L dengan total 1606 butir,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar kepada wartawan, Sabtu (25/11/2017).

Ia menjelaskan, sebelumnya, aparat berkorps cokelat itu telah mengamankan tersangka Sigit dengan barang bukti 4 butir pil double L. Dalam pemeriksaan, Sigit mengaku mendapatkan pil doble L itu dari Witono.

Polisi pun langsung bergerak dan menangkap Witono dirumahnya yang terletak di Dusun Dongpring, RT 001/ RW 002, Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara dan dijerat pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

"Acamanan pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara,” tandasnya. (Jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar