Jombang, Jurnaljatim.com
Dalam sejumlah penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat-obatan, polisi terus mengembangkan kasusnya, termasuk terhadap pengedar pil dobel L ini.
Dalam sejumlah penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat-obatan, polisi terus mengembangkan kasusnya, termasuk terhadap pengedar pil dobel L ini.
Ialah Miftaqul Huda alias Cemek (27) asal Dusun Metuk, RT 12/RW 05, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap oleh Unit l Satresnarkoba Polres Jombang pada Senin 19 Maret 2018 kemarin.
"Pelaku ditangkap di rumah kos, Dusun/desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk," kata AKP Hasran, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Rabu (21/3/2018).
Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap sebagai pelaku lain yang terkait dan saat dilakukan penggeladahan badan ditemukan sejumlah barang bukti terkait dengan Narkoba jenis Okerbaya Pil Double L.
"Barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi 50 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 50 butir pil double L, 1 buah HP, 2 pack plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan kedalam penjara. Tersanhka dijerat pasal 196 Undang- undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (gon/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar