Jakarta, Jurnaljatim.com
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang sempat menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang sempat menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurrahman, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya benar, untuk perkara indikasi dan gratifikasi yang kemarin diputus di pengadilan tersebut ada indikasi penerimaan sekitar Rp18,5 miliar, yang kemudian kami limpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/9/2017) kemarin.
Pelimpahan berkas perkara orang nomor satu di Nganjuk itu merupakan langkah menyusul kekalahan lembaga antirasuah itu di praperadilan atas gugatan Taufiqurrahman.
Diketahui, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016 lalu. Kasus tersebut pertama kali ditangani Kejagung, namun disupervisi sehingga ditangani KPK. Kini, setelah kalah di praperadilan, berkas perkara bupati dua periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu dikembalikan ke Kejagung.
Taufiqurrahman sempat dijerat lima kasus proyek yang terjadi pada 2009. Proyek-proyek tersebut di antaranya yaitu pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan di jalan Sukomoro-Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi Taufiqurrahman akhirnya menang melawan KPK di PN Jakarta Selatan.
Hakim praperadilan mengabulkan permohonan Taufiq, dan memutuskan bahwa status tersangkanya tidak sah. (viva/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar