Jombang, Jurnaljatim.com
Unit Reskrim Polsek Peterongan, Jombang menangkap pengedar Pil Koplo jenis dobel L di Kawasan Fly Over Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017). Pelaku yakni, AI (23) warga RT 005/ RW 003 Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan.
Unit Reskrim Polsek Peterongan, Jombang menangkap pengedar Pil Koplo jenis dobel L di Kawasan Fly Over Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2017). Pelaku yakni, AI (23) warga RT 005/ RW 003 Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan.
Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rencana transaksi pil setan itu di sekitar jalan raya bawah fly over. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi kejadian perkara.
Benar saja, tak lama petugas mendapati seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima polisi sebelumnya. Petugas pun langsung menyergapnya. Semula tersangka mengelak terkait kepemilikan pil tersebut. Namun dia tidak berkutik saat polisi menemukan dua bungkus plastik pil dobel l saat penggeledahan.
"Dari tangannya kami mengamankan 100 butir pil koplo jenis dobel l yang dikemas dalam dua bungkus plastik berisi masing-masing 50 butir. Selian itu kami juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Iptu Subadar.
Selanjutnya, polisi menggelandangnya ke Mapolsek Peterongan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, unsur pelanggaran Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan terpenuhi sehingga tersangka langsung kami tahan," katanya.
Ia menambahkan, saat ini polisi masih terus mengembangkan dari penangkapan itu, yakni mengungkap pemasok barang terlarang itu. "Ini masih dalam pengembangan," katanya. (LI/jur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar