6 Ribu Pil Setan Disita Dari Tiga Pemuda Ini - Jurnal Jatim

Home Top Ad

24 Oktober 2017

6 Ribu Pil Setan Disita Dari Tiga Pemuda Ini

Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Totok W menunjukkan barang bukti dan ketiga tersangka pengedar pil koplo. 
Nganjuk, Jurnaljatim.com
Satreskrim Polsek Kota Nganjuk meringkus tiga pengedar pil koplo jenis dobel L yang beredar di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka ditangkap disejumlah tempat berbeda beserta ribuan barang buktinya, Selasa (24/10/2017).

Tiga tersangka yakni Sugeng alias pendik (21) kuli bangunan warga Bogo, Nganjuk Kota, kemudian Indra Visma alias Mandra (20) warga dusun Sumberejo, Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom dan Hendra S (37) yang berdomisili di dusun Sambikerep, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom.

"Penangkapan ketiga pengedar ini merupakan hasil pengembangan. Mereka ditangkap beserta barang buktinya," kata Kapolsek Nganjuk Kota, Kompol Totok Widoarto dalam rilisnya di Mapolsek setempat didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Yudha Pratama, Selasa Sore.

Berdasarkan rilis, penangkapan pertama yakni Indra Visma yang ditangkal pada Senin (23/10/2017) malam di rumahnya. Dari tangan Indra, petugas menemukan barang bukti sebanyak 50 butir pil setan jenis dobel L. Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap Hendra di Rumahnya di Sumberkepuh beserta barang buktinya.

Pengembangan selanjutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa Sugeng akan melakukan transaksi di jalan dr Sutomo VI jo 20 rt 06/rw 04 kelurahan Bogo, Nganjuk kota. Aparat berkorps cokelat itu langsung bergerak dan menangkap tersangka.

"Dari tangan tersangka Sugeng barang bukti 34 butir pil Koplo dibungkus plastik dan juga 11 pil. Kemudian, barang bukti Hendra sebanyak 5.998 pil, rinciannya 5 bungkus masing masing berisi 1000 pil, dam 9 bungkus berisi 100 pil dan empat bungkus berisi 7 pil. Total barang bukti 6043 butir pil dobel L yang dikemas dalam beberapa bungkus berlogo vitamin B1, tiga buah ponsel milik tersangka dan uang sebesar Rp 530 ribu," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan. Mereka  dijerat pasal 196 junto 197 UUD RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (mar/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar