Disegel, Tower di Desa Tulung Saradan Tetap Beroperasi - Jurnal Jatim

Home Top Ad

14 Oktober 2017

Disegel, Tower di Desa Tulung Saradan Tetap Beroperasi

Tower pemancar telkomsel disegel (pojok pitu)

Madiun, Jurnaljatim.com
Petugas Satpol Kabupaten Madiun sekitar dua pekan lalu telah menghentikan operasi menara Base Transciever Station (BTS) milik telkomsel yang berada di sebuah lahan milik Kepala Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Petugas telah menyegel dan menetapkan ilegal karen tidak berijin.

Namun, tampaknya tetap mbalelo. Betapa tidak, ketika dilakukan peninjauan ulang, petugas ke lokasi mendapati mesin-mesin itu mengeluarkan bunyi, seolah mesin habis dihidupkan. Meski ketika diperiksa, petugas tidak mendapati satu pun segel yang telah dirusak.

"Dari penyelidikan petugas dan pemaparan warga sekitar, diduga ada upaya paksa penghidupan mesin agar menara BTS dapat beroperasi kembali oleh orang tidak dikenal, tanpa merusak tanda segel yang sebelumnya disematkan," tutur Agus Syamsu, petugas Satpol PP.

Petugas kembali menyegel boks alat pemancar itu guna mengantisipasi kejadian terulang. Menurut rencana, petugas juga akan memanggil pihak penyedia layanan dan kepala desa ke kantor Satpol PP setempat, serta bekerja sama dengan PT PLN untuk pemutusan paksa jaringan listrik jika keduanya mangkir dari pemeriksaan.

"Akan kita panggil pihak penyedia dan akan koordinasi dengan PLN agar memutus jaringan listriknya," tandasnya. (pojokpitu/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar