Dua Debt Collector Mobil Ditangkap, Enam Buron - Jurnal Jatim

Home Top Ad

07 Oktober 2017

Dua Debt Collector Mobil Ditangkap, Enam Buron

Surabaya, Jurnaljatim.com
Upaya dua debt collector AP (43) warga Pakis Gunung dan HS warga Gresik mengambil paksa mobil kredit dari pemiliknya warga Candi Sidoarjo di Jalan Sidosermo Indah, Surabaya berujung bui. Keduanya diringkus Polsek Wonocolo di wilayah Mojokerto, ditempat transaksi mobil yang rencananya akan dioper kreditkan ke pembeli lain.

Dalam menjalankan aksinya, ternyata mereka melakukannya tidak hanya berdua, namun dibantu enam teman lainnya yang kini masih buron.

Modusnya, 8 pelaku sengaja mengambil paksa kendaraan dengan alasan menarik mobil karena belum melunasi tunggakan kredit. Alasan itulah yang digunakan untuk memudahkan niatnya melakukan oper kredit ke orang lain. Karena mobil jenis Avanza itu tidak lebih dulu diserahkan kepada pihak leasing.

Kompol Budi, Kapolsek Wonocolo, mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita mobil jenis Avansa milik korban. "Atas perbuatannya, keduanya bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan," katanya. (PP/Jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar