Dua Pengedar Pil Setan Mendekam di Penjara - Jurnal Jatim

Home Top Ad

20 Oktober 2017

Dua Pengedar Pil Setan Mendekam di Penjara

Kedua pengedar.
Nganjuk, Jurnaljatim.com
Unit Opsnal Narkoba, Polres Nganjuk berhasil meringkus dua pemuda pengedar pil koplo di wilayah hukumnya. Mereka yakni Andik Ardianta (25) dan Hari Suprayitno (24), keduanya warga desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, Nganjuk. Kini, mereka mendekam di sel tahanan.

"Tersangka Andik ditangkap di rumahnya beserta barang bukti pil koplo jenia dobel L sebanyak 50 butir dan tiga bungkus grenjeng serta satu buah ponsel milik tersangka," katanya Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus, Jumat (20/10/2017).

Dalam pemeriksaan, pekerja toko bangunan itu mengaku mendapatkan pil setan itu dari Hari Suprayitno. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap cleaning service itu di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah Hari, polisi menemukan 184 butir pil koplo jenis dobel L. Polisi juga menyita Ponsel dan tas milik tersangka. Selanjutnya, Hari digelandang ke Mapolres untuk diperiksa dan dijebloskan penjara.

"Kedua tersangka dijerat pasal 196  jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. (mar/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar