Antarkan Pil Koplo, Wahyudi Disegap Polisi - Jurnal Jatim

Home Top Ad

13 November 2017

Antarkan Pil Koplo, Wahyudi Disegap Polisi

Jombang, Jurnaljatim.com
Seorang sopir bernama Wahyudi (33), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dicokok polisi ketika hendak mengantarkan pil koplo jenis dobel L ke pelangganya. Kini, ia dijebloskan ke sel tahanan.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap dari pengembangan kasus sebulumnya. Ketika itu, polisi mendapatkan informasi tersangka akan melakukan transaksi barang haram itu ke seseorang.
Petugas pun langsung bergerak dan mengintai pelaku. Ketika Wahyudi melintas di Jalan Halmahera, Kaliwungu, Jombang Kota, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya.

Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Namun, ia tak berkutik ketika polisi menemukan barang buktinya. "Dia kedapatan membawa 1000 butir pil koplo jenis dobel L," kata Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang pada wartawan, Senin (13/11/2017).

Selanjutnya, tersangka digiring ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Iptu Subadar mengatakan, pil koplo yang dibawa tersangka itu hendak diantarkan ke pelangganya di kawasan Mojoagung, Jombang.

"Kami juga menyita satu unit smartphone yang digunakan tersangka melakukan komunikasi dengan pelanggannya. Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. (Jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar