Bos Karaoke Divonis Enam Tahun Penjara - Jurnal Jatim

Home Top Ad

22 November 2017

Bos Karaoke Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa menjalani persidangan di PN Surabaya.
Surabaya, Jurnaljatim.com
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Tejo Adi Wijoyo bin Tjio Iwan Hadi Prayitno enam tahun penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Surabaya, Jusuf Akbar.

"Tuntutannya 9 tahun penjara dan divonis 6 tahun," ucap Jusuf.

Terdakwa ditangkap polisi didalam Karaoke Smile Ruko Makmur Indah Blok C1-C2 jalan Kedungdoro, Surabaya pada (4/9/2017) lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 5,579 gram. Ketika itu, terdakwa menjual sabu kepada Tan Wa An di Pakuwon City Surabaya.

Kasus itu berawal terdakwa Tejo Adi yang memesan 1 gram sabu-sabu kepada terdakwa Dahlan di daerah Merr Surabaya pada (30/7/2017) lalu. Selanjutnya bos karaoke Smile itu kembali memesan sabu Dahlan sebanyak 5 poket, di Jl Kedung Adem Surabaya.

Kemudian, pada (1/9/2017), terdakwa menghubungi Dahlan untuk memesan 10 poket sabu dan bersepakat bertemu di Alfamart Jalan Manyar Surabaya. Setelah menerima sabu, terdakwa menyimpan di ruangan kantornya (karaoke smile), untuk dijual kembali kepada Tan Wa An hingga akhirnya dibekuk polisi. (ber/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar