Buron 6 tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Johor Malaysia - Jurnal Jatim

Home Top Ad

29 November 2017

Buron 6 tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Johor Malaysia

Jakarta, Jurnaljatim.com
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan interpol Polri berhasil menangkap, Dr Bagus, buronan terpidana kasus korupsi dana hibah kesehatan DPRD Jawa Timur yang melarikan diri ke Johor, Malaysia, sejak 2011 silam atau sekitar 6 tahun lalu.

Dr Bagoes yang merupakan terpidana 4 kasus korupsi, salah satunya program penanganan sosial ekonomi masyarakat tahun anggaran 2008, di DPRD Jawa Timur. Dr Baguoes merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Muda Intelijen, Kejaksaan Agung, Jan Samuel Marinka, mengungkapkan, Dr Bagoes ditangkap di Apartemen, Johor, Malaysia pada Minggu (26/11/2017) kemarin.

Untuk mengelabui petugas, Bagoes pergi ke luar negeri dengan menggunakan paspor orang lain, seperti modus yang dilakukan Gayus Tambunan. Selama di Malaysia, dr Bagoes bekerja sebagai pengajar dan dokter di salah satu rumah sakit swasta.

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar, dan terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani masa penahanan," kata Jan Samuel.

Dalam kasus ini dr Bagoes terlibat 4 perkara yang disidangkan dan diputus di Pengadilan Negeri Ponorogo, pada 21 April 2011 dengan vonis 7 tahun subsider 3 bulan pidana. Serta tambahan denda sebanyak Rp 295 juta.

Sedangkan pada 2 Desember 2010, Pengadilan Negeri Sidoarjo juga memvonis dr Bagoes 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bukan kurungan.
Masih di tahun yang sama, pada tanggal 19 Juli 2010, Pengadilan Nengeri Surabaya juga memvonis bersalah melakukan tindakan korupsi.

Namun vonis yang di jatuhkan Nihil, mengingat akumulasi pidana yang di jatuhkan dari Pengadilan Negeri Jawa Timur sudah mencapai 20 tahun.

Selain itu pada tanggal 12 Juli 2011 dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jombang juga mempindana penjara 7 tahun penjara denda  Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang penganti sebanyak Rp 730 juta subsisder 3 tahun 6 bulan penjara. (Pojokpitu/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar