Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Mojowarno Dibekuk - Jurnal Jatim

Home Top Ad

09 November 2017

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Mojowarno Dibekuk

Jombang, Jurnaljatim.com
Seorang pemakai sekaligus pengedar sabu sabu berhasil dibekuk anggota Polsek Mojowarno. Tersangka yakni
Arip Pribadi (32), warga Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno mengatakan, pelaku tertangkap basah saat hendak menjual narkoba jenis sabu. Selain mengedarkan, juga sebagai pemakai. Dalam pengakuannya, pelaku nekat menghisap sabu untuk menambah kekuatan fisiknya.

“Pelaku ini menjual sabu untuk tetap terus mengkonsumsi sabu-sabu. Dalam kata lain, ia memutar uang hasil penjualan untuk membeli sabu lagi,” kata AKP Wilono, pada wartawan, Kamis (09/11/2017).

Kapolsek mengungkapkan, jika pelaku sudah sering menjual sabu-sabu kepada pelanggannya di wilayah Mojowarno dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar yang tidak diketahui identitasnya. Dikarenakan pelaku membeli dengan cara barang ditinggal disuatu tempat tanpa ketemu langsung dengan penjual atau dengan sistim ranjau.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 klip plastik isi sabu seberat 0,016 gram, seperangkat alat isap, 5 klip plastik kosong, 1 buah HP, 2 skrop dari seditan plastik, 1 korek api, dan 12 sedotan plastik.

"Pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar