Enam Pengedar Narkoba Diringkus Resnarkoba Mojokerto - Jurnal Jatim

Home Top Ad

24 November 2017

Enam Pengedar Narkoba Diringkus Resnarkoba Mojokerto

Polisi menunjukkan barang bukti.
Mojokerto, Jurnaljatim.com
Unit Resnarkoba Polres Mojokerto meringkus Enam pelaku pengedar narkoba, jenis pil koplo dan sabu-sabu di wilayah hukumnya. Salah satu pengedar yakni, Indah Wati, ibu muda asal Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dari tanganya diamankan 6 gram sabu sabu.

Sedangkan lima orang pria tersangka lainya, Kamim, Sugiono, Dandi Saputra, Suyatno dan Gatot Handoko, ditangkap petugas di rumah masing masing. Mereka sedang melakukan transaksi sabu sabu dan pil koplo.

"Dari masing pelaku polisi mengamankan barang bukti 500 butir pil double L dan sabu sabu sabu seberat 8 gram dan uang senilai Rp 500 ribu," kata AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto, Jumat (24/11/2017).

Mereka, nekat menjadi pengedar narkoba, karena tergiur dengan komisi yang dijanjikan cukup besar dari sejumlah bandar. Kapolres mengatakan, mereka merupakan pengedar pemula.

"Mereka rata rata tergiur untuk mengedarkan narkoba, karena iming-iming upah atau komisi dari para bandar narkoba," kata AKBP Leonardus Simarmata.

Akibat perbuatannya, ke enam tersangka dijerat dengan undang undang kesehatan dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (res/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar