Jombang, Jurnaljatim.com
Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Jombang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belajan Daerah (RAPBD) Kabupaten Jombang 2018, menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018.
Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Jombang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belajan Daerah (RAPBD) Kabupaten Jombang 2018, menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018.
Itu terungkap dalam paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi yang ada DPRD setempat, Rabu (29/11/2017) malam.
Seluruh fraksi menilai bahwa, penjelasan dan penyampaian Bupati Jombang mengenai RAPBD 2018, sangat masuk akal dan bisa diterima dengan baik oleh seluruh anggota maupun fraksi.
M. Syifak, dari fraksi PPP yang menyampaikan pandangan akhir, menyetujui raperda tentang RAPBD 2018 menjadi Perda APBD Jombang tahun anggaran 2018.
“Berkenaan dengan penyampaian jawaban dan penjelasan Bupati, fraksi PPP bisa memahami dan menyetujui raperda tentang RAPBD tahun anggaran 2018, menjadi perda APBD Jombang tahun anggaran 2018,” ujar Syifak.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Novita Eki Wardani menyampaikan, juga menyetujui Raperda APBD menjadi Perda.
“Stelah mencermati jawaban dan penjelasan Bupati Jombang atas saran pendapat serta, sejumlah pertanyaan fraksi-fraksi, yang dapat menambah pemahaman dalam proses pembahasan terhadap RAPBD tahun anggaran 2018, maka dari itu menurut partai Demokrat, perlu diantisipasi dengan kerja sama kita semua untuk meningkatkan pendapatan daerah Jombang, sesuai dengan hasil yang diharapkan dengan baik,” ungkap Novita Eki.
Dengan disetujuinya fraksi-fraksi, maka Raperda tentang RAPBD tahun anggaran 2018, dinyatakan sah menjadi Perda APBD Kabupaten Jombang tahun anggaran 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar