Janda Muda Mandi, Pintu Diketok Lalu Diseret Dan Diperkosa - Jurnal Jatim

Home Top Ad

24 November 2017

Janda Muda Mandi, Pintu Diketok Lalu Diseret Dan Diperkosa

Tersangka diamankan di kantor polisi (bjt)
Sumenep, Jurnaljatim.com
Aparat Polsek Arjasa berhasil membekuk Kholil Rohman (25), terduga pelaku pemerkosaan seorang janda berinisial WDY (22) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap warga Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep itu berawal dari laporan korban. Polisi kemudian bergerak dan membekuk pelaku. Sementara dua tersangka temannya masih dalam pengejaran.

"Tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan bersama dua orang temannya yang sekarang masih buron," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (24/11/2017).

AKP Suwardi, menjelaskan, peristiwa itu dialami korban pada 10 November 2017 lalu. Ketika itu, janda muda tersebut pulang dari toko sekitar pukul 20.30 WIB. Karena letih, korban langsung mandi. Tiba-tiba tersangka Kholil masuk rumah dan mengetuk pintu kamar mandi.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban pun menolak dan berteriak menyuruh tersangka keluar dari rumahnya.

Setelah beberapa saat, korban keluar dari kamar mandi. Ia mengira tersangka telah pergi, karena sudah tidak terdengar suaranya. Tapi ternyata tersangka bersembunyi di ruang tengah di samping TV.

"Korban kemudian lari masuk lagi ke kamar mandi. Tapi tersangka mengejar dan menyeret korban ke kamar," ungkap Suwardi.

Nah, saat itulah datang dua teman tersangka Kholil yang kemudian membantu memegang dan membaringkan korban di lantai. Tersangka Kholil kemudian membuka pakaian korban dan menyetubuhi layaknya istrinya sendiri.

"Kedua temannya memegangi tangan korban dan membungkam mulutnya. Pemerkosaan itu dilakukan bergantian oleh ketiga tersangka. Setelah itu, mereka melarikan diri. Namun akhirnya tersangka Kholil berhasil ditangkap," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijebloskan kedalam penjara. Tersangka djerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kedua temannya kini masih dalam pengejaran polisi," tandasnya. (Bjt/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar