Kediri, Jurnaljatim.com
Tiga pengedar dan pemakai pil koplo jenis dobel L asal Kabupaten Jombang diringkus Satreskoba Polres Kediri. Mereka diamankan di tempat yang berbeda.
Tiga pengedar dan pemakai pil koplo jenis dobel L asal Kabupaten Jombang diringkus Satreskoba Polres Kediri. Mereka diamankan di tempat yang berbeda.
Ketiga pelaku itu yakni Dion Wijaya, warga Dusun Maron Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kemudian Yusron Amin warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan Anwar Zakaria Karim warga Dusun Pandean, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Awalnya, polisi menangkap Dion Wijaya di sebuah rumah Jalan Lawu, Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Dion ditangkap beserta barang bukti tangan sebanyak 36 butir pil jenis LL, dan 1 unit sepeda motor Honda beat bernomor polisi S 2572 CE.
Dari pemeriksaan Dion, petugas kemudian mengembangkan dan mengarah pada tersangka Amin. Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu bergerak dan menangkap Amin di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari pelaku, Petugas menyita barang bukti sebanyak 1360 butir pil jenis LL, dan 1 buah HP," kata AKP Mukhlason, Kasubbag Humas Polres Kediri, Jumat (1/12/2017).
Ia mengungkapkan, saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri. Ketiga pelaku, juga akan dikenakan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar