Polsek Gudo Ciduk Pengedar Pil di Warung - Jurnal Jatim

Home Top Ad

Mkks+kab+Kediri

24 Februari 2018

demo-image

Polsek Gudo Ciduk Pengedar Pil di Warung

20180220_112448
Jombang, Jurnaljatim.com
Para pelaku pengedar Narkiba berhasil di tangkap aparat. Kali ini dari unit Reskrim Polsek Gudo, Jombang menangkap pengedar pil koplo.

Kapolsek Gudo, AKP Yogas menjelaskan, awalnya polisi yang sedang melakukan patroli, mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah warung di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, ada segerombolan pemuda yang mencurigakan.

Petugas pun langsung menindaklanjuti dan mendatanginya. Setelah itu, petugas pun melakukan introgasi dan penyelidikan di lokasi sekitar.

Dari situ, lanjut Kapolsek, petugas menemukan 40 butir pil double L dari tangan Nying (20) pemuda Desa Denanyar, Kecamatan Jombang. Selanjutnya, pemuda itu digelandang ke kantor untuk pemeriksaan lanjut.

"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membeli pil dari Andri Siswanto alias Ketu (33) warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan," katanya.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Ketu di rumahnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kecil berisi 250 pil double L yang ditaruh dalam bungkus rokok.

Tersangka pun diamankan beserta barang buti di Polsek Gudo untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat tindak pidana Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” terangnya. (Jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

undefined

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *