Empat Pengedar Pil Perusak Otak di Kediri Diringkus - Jurnal Jatim

Home Top Ad

Mkks+kab+Kediri

14 Maret 2018

demo-image

Empat Pengedar Pil Perusak Otak di Kediri Diringkus

IMG_20180311_201608
Kediri, Jurnaljatim.com
Peredaran pil koplo di wilayah hukum polres Kediri masih marak. Terbukti, aparat Satresnarkoba Polres setempat kembali mengamankan para pengedar pil perusak otak.

Tersangka yang ditangkap ARM (22) warga Desa Jabang, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, kemudian DF (23), RA alias Jiwo (16) serta FA alias Mbik (25) ketiganya warga Dusun Selomanen Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH MH mengungkapkan, para tersangka berhasil diamankan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Para tersangka telah terbukti memiliki obat keras berbahaya jenis pil dobel L" ujar AKP Eko Prasetio, Rabu (14/3/2018).

AKP Eko Prasetio juga menambahkan , dari tangan ARM, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 117 butir dan satu buah HP. Kemudian dari tangan DF barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 200 butir, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu buah HP.

Selanjutnya dari pengedar RA, barang bukti yang diamankan pil dobel L sebanyak 2660 butir dan satu buah HP merk Evercross, selanjutnya tersangka FA barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 190 butir dan satu buah HP merk Oppo.

"Satu tersangka yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya. (Res)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

undefined

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *