Mojokerto, Jurnaljatim.com
Polsek Ngoro Polres Mojokerto Bripka Hidayat bergabung dengan Anggota berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan di PT. Mega Box Dusun Sebani, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya saat diintrogasi oleh anggota.
Polsek Ngoro Polres Mojokerto Bripka Hidayat bergabung dengan Anggota berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan di PT. Mega Box Dusun Sebani, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya saat diintrogasi oleh anggota.
Pelaku bernama Ahmad Siswanto, (33) Dusun Sugeng, Desa Sugeng, Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto. Pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di tempat tersebut.
Di gudang tersebut terdapat perlengkapan listrik milik PT. Mega Box yang masih baru dan masih dalam kemasan. Pada malam hari, pelaku memasuki gudang yang kemudian mengambil perlengkapan listrik dalam kemasan. Pelaku melempar kemasan tersebut ke luar pagar. Keesokan harinya, pelaku mengambil kemasan tersebut.
Saat pihak perusahaan memasuki gudang dan melakukan pengecekan barang. Perlengkapan listrik yang masih baru tersebut raib. Pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.
Setelah laporan ditindak lanjuti, anggota memeriksa CCTV yang ada di gudang tempat penyimpanan barang. Saat dilakukan penyelidikan, terlihat pelaku dengan jelas mengambil perlengkapan listrik yang masih bari di gudang.
Anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku. Awalnya, pelaku mengelak tudingan polisi, namun ketika sejumlah barang bukti ditemukan ia tak berkutik. Ia juga menunjukkan uang hasil menjual barang curiannya.
Barang bukti diantaranya kaos merah, Handphone merk Vivo warna hitam, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, data bukti kepemilikan barang dari pihak perusahaan yang hilang, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu sisa hasil menjual barang diamankan ke Polsek Ngoro guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, Perusahaan PT. Mega Box mengalami kerugian sebesar Rp 52.938.725.
Kapolsek Ngoro Kompol Khoirul Anam membenarkan penangkapan itu. Pihaknya juga menghimbaau kepada pihak perusahaan agar dipasang CCTV disetiap sudut yang ada di perusahaan.
"Saya menghimbau agar pihak perusahaan memasang CCTV disetiap titik baik didalam maupun diluar ruangan. Pastikan CCTV selalu dalam keadaan menyala dan layar pemantau berada di ruangan security, agar security yang saat itu melaksanakan penjagaan mudah untuk memantau keadaan. Pihak perusahaan juga harus berhati - hati dalam menyimpan barang," tandasnya. (Res/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar