Kediri, Jurnaljatim.com
Pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu atensi aparat kepolisian. Sejumlah pengedar berhasil ditangkap aparat berbaju cokelat. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kediri membekuk penjual pil koplo yang merusak generasi muda.
Pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu atensi aparat kepolisian. Sejumlah pengedar berhasil ditangkap aparat berbaju cokelat. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kediri membekuk penjual pil koplo yang merusak generasi muda.
"Tersangka yang diamankan yakni Solikin alias Keong (43) asal Dusun Susuhan, Rt/Rw 004/003, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri," kata AKP Eko Prasetio Sanosin, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Minggu (18/3/2018).
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (17/3/2018) pagi. Polisi menerima informasi bahwa Keong selama ini mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatinya sedang mengedarkan pil.
"Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis dobel L tanpa ijin," ucapnya.
Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai sopir itu digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita diantaranya, 1028 butir pil jenis dobel L dan.1 buah HP merk Cross yang digunakan transaksi.
"Tersangka dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. (Zen/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar