Warung di Kepung Jual Miras Tanpa Ijin - Jurnal Jatim

Home Top Ad

Mkks+kab+Kediri

15 Maret 2018

demo-image

Warung di Kepung Jual Miras Tanpa Ijin

Miras+Kepung
Kediri, Jurnaljatim.com
Polsek Kepung Polres Kediri berhasil menyita sejumlah miras (minuman keras) milik warga desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Miras itu dijual bebas tanpa mengantongi ijin alias ilegal.

Penangkapan penjual miras tersebut bermula saat anggota polsek Kepung yang mendapati laporan dari warga bahwa di desa Siman terdapat penjual miras secara ilegal.

Setalah mendapatkan laporan dari warga, anggota langsung menindaklanjutinya dan melakukan penangkapan terhadap SM (39) warga desa Siman Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Dalam penangkapannya pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan yakni berupa 3 botol Miras jenis Arjo (Arak Jowo).

"Pelaku menjual atau mengedarkan miras di warung/ toko tanpa ijin dan melanggar perda Kabupaten Kediri nomor 4 tahun 1962 pasal 2 jo 17 sebagaimana telah diubah dalam perda Kabupaten Kediri nomor 04 tahun 1977 dan Perda No. 06 tahun 2017," kata AKP Mansyur, Kapolsek Kepung. (Res/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

undefined

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *