Nganjuk, Jurnaljatim.com
Dua pengedar Pil Koplo jenis dobel L diringkus Satuan Reskoba Polres Nganjuk. Mereka yakni Atrizal Malna (20) warga Desa / Kelurahan Juwono, Rt 10/RW 05, Kecamatan Kertosono dan Calvin Gasanda warga Desa Pandantoyo, Rt 01/Rw. 02, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Dua pengedar Pil Koplo jenis dobel L diringkus Satuan Reskoba Polres Nganjuk. Mereka yakni Atrizal Malna (20) warga Desa / Kelurahan Juwono, Rt 10/RW 05, Kecamatan Kertosono dan Calvin Gasanda warga Desa Pandantoyo, Rt 01/Rw. 02, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kedua tersangka dibekuk di tempat berbeda. Penangkapan itu pengembangan dari penangkapan Bagus Burhanudin dan Luluk atas kasus Narkoba. Mereka mengaku membeli barang haram itu dari Atrizal. Selanjutnya, polisi bergerak menangkap warga Atrizal disebuah warung di Desa Juwono.
"Petugas menemukan barang bukti 40 pil jenis dobel L. Selain itu juga menyita satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi," kata Ipda Trubus, Paur Humas Polres Nganjuk pada wartawan, Rabu (27/9/2017).
Dari hasi pemeriksaan, tersangka Atrizal mengaku mendapatkan pil setan itu dari Calvin. Hingga pengedar Calvin, di rumah kos di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono. Barang bukti yang diamankan pil dobel L sebanyak 153 butir, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 65 ribu dan 1 buah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. "Kedua tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya. (mar/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar