Jombang, Jurnaljatim.com
Dua pelaku persetubuhan dibawah umur asal Wonosalam Jombang dibekuk polisi di persembunyiannya Desa Sandi, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Kedua pelaku yakni Aris Adi Putra (19) warga Dusun Bangunrejo, Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam dan Usman Ari Nasrullah alias Ari (21) asal Dusun/Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam.
Dua pelaku persetubuhan dibawah umur asal Wonosalam Jombang dibekuk polisi di persembunyiannya Desa Sandi, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Kedua pelaku yakni Aris Adi Putra (19) warga Dusun Bangunrejo, Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam dan Usman Ari Nasrullah alias Ari (21) asal Dusun/Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, mengatakan, penangkapan itu setelah setahun lebih mereka menjadi DPO alias buron. "Mereka kita tangkap saat sembunyi di rumah saudaranya di Tulungagung," ujar Kapolres pada wartawan, Rabu (27/9/2017).
Dengan tertangkapnya dua "penjahat kelamin" itu, berarti tingg dua pelaku lagi yang buron. Yakni IM dan UB. Kapolres menghimbau, kedua DPO itu untuk segera menyerahkan diri ke polisi. Pihaknya akan melakukan sikal tegas jika tidak menyerahkan diri.
"Dua orang ini dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UURI Nomer 35 tentang perlindungan anak," tandasnya.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada tahun 2015 lalu dan korban hamil. Meski sempat dilakukan mediasi, lima orang remaja dilaporkan ke polisi. Pelaku yakni H (19), ARS, AR, IM dan UB. Pemuda berinisial H tertangkal lebih dulu, kini Ars dan AR. Sedangkan IM dan UB kini masih buron. (bjc/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar