Jombang, Jurnaljatim.com
Petugas Polsek Ngusikan menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel L. Pelaku yakni, Firman Kurnia (19), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, dan Sandi (28), warga Desa Sumberagung Kecamatan Perak. Keduanya ditangkap ditempat berbeda dan kini "Ngandang" di sel tahanan.
Petugas Polsek Ngusikan menangkap dua pengedar pil koplo jenis dobel L. Pelaku yakni, Firman Kurnia (19), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, dan Sandi (28), warga Desa Sumberagung Kecamatan Perak. Keduanya ditangkap ditempat berbeda dan kini "Ngandang" di sel tahanan.
Penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi akan ada transaksi barang haram yang dilakukan oleh Firman di jalan raya Desa Keboan, Ngusikan, Jombang. Petugas kemudian melakukan pengintaian. Ketika terduga pelaku muncul, petugas pun langsung menyergapnya. Ketika digeledah, polisi menemukan 8 butir pil jenis dobel L sisa transaksi.
Dalam pemeriksaan, Firman mengaku mendapatkan pil setan itu dari temannya bernama Sandi. Petugas pun langsung bergerak dan menangkap Sandi di rumahnya. Di rumah Sandi, ditemukan 846 butir pil dobel l yang disembunyi di dalam almari rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah HP dan uang hasil penjualan pil koplo Rp 1,2 juta.
"Dari keduanya kami menyita 854 butir pil koplo jenis dobel L," kata Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar, Selasa (26/9/2017).
Akibat perbuatannya, keduanya kini di krangkeng dan dijerat pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (bjt/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar