Tulungagung, Memorandum
Polsek Ngantru Polres Tulungagung, meringkus tiga pelaku pencuri yang masih usia dibawah umur. Mereka yakni yakni MY (15) dan FZ (14), warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kauman Tulungagung, serta MF (16) warga Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Tulungagung, Jawa Timur.
Polsek Ngantru Polres Tulungagung, meringkus tiga pelaku pencuri yang masih usia dibawah umur. Mereka yakni yakni MY (15) dan FZ (14), warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kauman Tulungagung, serta MF (16) warga Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan mengatakan, ketiganya melakukan pencurian sepeda motor di 3 lokasi. Dan sepanjang Agustus hingga September, telah mencuri laptop serta velg sepeda motor di 2 lokasi.
Ia menjelaskan, pengakuan ketiga pelaku, lanjut AKP Maga, pencurian pertama dilakukan Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 20.30 di Desa Kepuhrejo Kecamatan Ngantru. Saat itu, pemilik sepeda motor, Elok Meisa (18), warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru memarkirkan motor Scoopy AG 2064 RAW di luar area parkir pertunjukan jaranan. Saat akan pulang, korban sudah mendapati sepeda motornya hilang.
“Pencurian pertama dilakukan saat korban sibuk menonton kesenian jaranan di Desa Kepuhrejo. Korban yang tidak memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir, memudahkan aksi pelaku,” kata Kapolsek.
Pencurian juga dilakukan 2 pelaku MY dan MF pada Senin (18/9/2017), di Desa/Kecamatan Ngantru pukul 01.00 dini hari. Kedua pelaku melarikan dua motor. Yaitu motor Tiger AG 5928 PA milik Wahyu Prakoso (18), warga Desa Balerejo Kecamatan Kauman. Kemudian mencuri motor Grand AG 3768 RO milik Sriani (38), warga Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru.
“Modus yang digunakan sama, yakni menyasar kendaraan yang tidak diparkirkan di lokasi tempat parkir. Dan kali ini dilakukan di lokasi keramaian. MY menjadi otak dalam setiap aksi kawanan pencuri ini,” kata AKP Mega.
Dari hasil curian tersebut, uang kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang dan membayar hutang. "Ketiga pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana pencurian bersekutu, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. (rif/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar