Jombang, Jurnaljatim.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Pilpres 2014 sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jombang 2018, Minggu (10/9/2017).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Pilpres 2014 sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jombang 2018, Minggu (10/9/2017).
Rapat dihadiri empat komisioner (Muhaimin Shofi, Moch. Fatoni, Abd Wadud Burhan Abadi dan Athoillah serta Hanif Purwanto Sekretaris KPU Kabupaten Jombang.
DPT Pilpres tahun 2014 Kabupaten Jombang sebesar 991.770 pemilih sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jombang 2018.
Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 10 disebutkan, syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk kabupaten yang DPT-nya antara 500 ribu hingga 1 juta adalah 7,5% dari DPT. Karena itu, dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jombang 2018 besarannya adalah 7,5 % dari 991.770 orang, yakni 74.382,75 dibulatkan ke atas menjadi 74.383.
Selain itu, juga mempunyai lebih dari 50 dari jumlah kecamatan yang ada di daerah setempat atau 11 kecamatan dari 21 Jumlah keseluruhan kecamatan di Kabupaten Jombang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar