Ini Vonis Fuad Amin Bupati Bangkalan - Jurnal Jatim

Home Top Ad

24 September 2017

Ini Vonis Fuad Amin Bupati Bangkalan

Surabaya, Jurnaljatim.com
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dalam kasus korupsi senilai Rp 414 miliar. MA berharap Fuad bisa meningkatkan amal ibadah dan bisa husnul khatimah selama di penjara.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran, supaya membersihkan dan meningkatkan amal ibadah di sana, supaya husnul khatimah," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

Abdullah mengatakan aset milik Fuad, yang merupakan Bupati Bangkalan 2003-2013, sangat banyak. Bahkan dia mengatakan aset milik Fuad sangat luar biasa.

"Asetnya banyak banget. Mengalahkan kasus Korlantas, DS. Ini luar biasa. Yang perlu diingat, dia sudah 68 tahun, kemudian majelis hakim memutus 13 tahun, sehingga nanti menjalani pidana umurnya berapa ya," ucap Abdullah.

MA menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Fuad atau dua tahun di bawah tuntutan KPK. Selain itu, aset Fuad senilai ratusan miliar rupiah dirampas untuk negara.

"Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, khususnya sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sehingga pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat terdakwa sudah berusia lanjut, yaitu 68 tahun," kata ketua majelis Salman Luthan.

Bupati Bangkalan 2003-2013 itu memang sudah tidak muda lagi. Ia dilahirkan pada 1 September 1948. Bila dihitung sejak ditangkap pada Desember 2014, ia harus menghuni penjara hingga 2027 atau sampai usia 79 tahun.

Dalam kasus ini, Fuad dinilai bersalah melakukan kejahatan korupsi yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pencucian uang yang diancam hukuman seumur hidup. Namun, dengan alasan Fuad Amin sudah tua dan sakit-sakitan, hukuman 13 tahun penjara dirasa sudah adil.

MA juga mengabulkan strategi jaksa KPK yang menerapkan pembuktian terbalik atas harta kekayaan Fuad Amin. Di mana Fuad Amin sudah ditantang membuktikan asal-usul hartanya diperoleh dengan cara yang sah, tetapi Fuad Amin tidak bisa membuktikan hal tersebut.

"Sesuai ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 35 UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU 25 Tahun 2003 menyatakan bahwa terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, sesuai dengan fakta hukum. Namun ternyata dalam perkara a quo, di persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan menurut hukum bahwa harta kekayaannya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan barang bukti dalam perkara a quo bukan merupakan hasil tindak pidana, sehingga sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf a, Pasal 194 ayat 1, dan Pasal 197 ayat 1 huruf i KUHAP, barang-barang bukti yang telah disita dirampas untuk kepentingan negara," ujar Salman, yang diamini oleh anggota majelis MS Lumme dan Krisna Harahap. (detik/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar