Ratusan Rumah Kos di Tulungagung Bodong - Jurnal Jatim

Home Top Ad

24 September 2017

Ratusan Rumah Kos di Tulungagung Bodong

Tulungagung, Jurnaljatim.com
Ratusan rumah kos yang berdiri di Kabupaten Tulungagung, Jawa timur telah melanggar aturan dan tidak memiliki izin dari pemerintah setempat alias bodong. Usaha rumah kos itu terancam ditutup jika pemilik tak segera mengurusnya.

Sebagaiman Perda nomor 16 tahun 2010 yang diubah dalam Perda nomor 17 tahun 2016 tentang pajak daerah yang didalamnya mengatur tentang rumah kos. Pemilik rumah kos dengan jumlah kamar di bawah 10 buah wajib mendaftarkan usahanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) tanpa wajib membayar pajak. Sedangan yang wajib membayar pajak, adalah usaha rumah kos dengan jumlah kamar di atas 10 buah.

Rahmad, Kabid Pengaduan dan Penertiban layanan, DPM dan PTSP Tulungagung, mengungkapkan, berdasarkan data, ada 215 rumah kos yang sudah beroperasi aktif, namun baru 34 yang memiliki izin. Sisanya sekitar 181 rumah kos yang belum nengurus perizinannya.

“Memang sudah ada yang berizin, namun ada juga yang belum. Jadi nantinya kami akan bertindak dengan Satpol PP, jika tetap membandel ya akan ditutup,” kata Rahmad, Minggu (24/9/2017).

Ia mengatakan, data rumah kos itu diperoleh dari setiap kelurahan dan desa di seluruh Tulungagung. Namun, jumlah itu bisa saja kurang atau lebih. Di Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Boyolangu menjadi lokasi paling banyak ditemukan rumah kos illegal.

“Memang kami sudah berupaya memaksimalkan potensi perizinan. Kami meminta bantuan kasi trantib kecamatan, selain itu kami juga memberikan sosialisasi di masing-masing desa dan kelurahan,” ujarnya.

Kendala yang terjadi, lanjut dia, izin terhenti di tengah jalan karena tidak diteruskan, pemilik kos merasa tidak perlu ijin karena jumlah kamarnya sedikit, dan akan mengurusnya jika sudah melebihi 10 kamar kos. (rif/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar