Sebuah industri rumahan obat tradisional milik Suparno (46) di Desa Kertosari Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun digerebek polisi. Dari hasil penggeledahan, petugas dari Satnarkoba Polres Madiun bersama Balai Besar Pengawas Obat Makanan Jawa Timur menemukan ratusan botol obat tradisional yang tak memiliki ijin edar dan ribuan pil obat herbal yang siap dikemas.
Awalnya,petugas BBPOM Surabaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan peredaran obat dan makanan atau pengambilan sampel pada sarana produksi. Dari beberapa sampel obat yang diambil, ditemukan beberapa produk yang di produksi oleh CV Nurusy Syifa itu tidak memiliki ijin edar.
Selanjutnya, BBPOM melaporkan ke polisi dan mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledaahan. Obat obatan itu di kardus diantaranya produk obat untuk kecantikan, kanker, dan penyakit dalam yang lain. Obat obatan itu disimpan di dalam gudang belakang rumah pemilik.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, produksi obat obat herbal sediaan farmasi ini tidak sesuai bahan bakau dan tidak memenuhi standart farmasi," kata Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasetya pada wartawan, Rabu (20/9/2017).
Sementara, Suparno pemilik pemilik usaha itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Sebagai barang bukti, polisi juga menyita 4.876 obat herbal dalam kemasan tanpa ijin edar dan 2.791 kemasan obat herbal tanpa lebel.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 dan atau 196 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana pnjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (hyt/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar