Ambil Motor Sitaan, Pemilik Harus "Mbengkel" di Mapolres - Jurnal Jatim

Home Top Ad

13 Oktober 2017

Ambil Motor Sitaan, Pemilik Harus "Mbengkel" di Mapolres

Madiun, Jurnaljatim.com
Ratusan kendaraan tidak memenuhi standar kelengkapan yang ditilang dan diamankan Satlantas Polres Madiun Kota tidak bisa langsung bisa diambil oleh para pemiliknya. Selain harus membayar denda tilang di pengadilan, pemilik harus Mbengkel (mengembalikan standar) aslinya motor tersebut.

Praktis, para pelanggar lalu lintas terpaksa membongkar motor yang terparkir di halaman mako polres Madiun Kota. Mereka diwajibkan untuk memasang kembali kelengkapan sepeda motor yang telah di modifikasi agar kembali sesuai ketentuan.

Kasat Lantas Polres Madiun Kota , Akp Purwanto Sigit Raharjo mengatakan, bagi pelanggar lalin ini boleh mengambil motor setelah membayar denda tilang di Pengadilan Negeri Kota Madiun. "Mereka juga harus membenahi sepeda motor sesuai standart," kata Kasat Lantas pada wartawan, Jumat (13/10/2017).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia lalu lintas di wilayah hukumnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran. "Hal ini untuk menertibkan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya. (har/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar