Embat Motor Perempuan, Wahyu Dicokok di Alun-alun - Jurnal Jatim

Home Top Ad

14 Oktober 2017

Embat Motor Perempuan, Wahyu Dicokok di Alun-alun

Tersangka dan barang bukti motor kejahatannya.
Madiun, Jurnaljatim.com
Muhamad Wahyu Adika (23) warga Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berhasil dicokok polisi setelah kabur pada bulan september lalu usai membawa kabur motor perempuan kenalannya. Wahyu ditangkap petugas Polres Madiun kota ketika berada di Alun-alun Kabupaten Magetan.

“Akhir September lalu, tersangka bersama kenalannya seorang perempuan janjian bertemu di Terminal Purbaya Kota Madiun. Setelah bertemu makan di warung, lalu korban mengajak ke salon di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” ungkap Kasubag Humas Polres Madiun AKP Ida Royani pada wartawan, Jumat (13/10/2017).

Modusnya, pelaku berpura pura pinjam motor jenis honda beat nopol AE 3310 GW milik korban untuk ke toilet. Kebetulan, di salon itu memang tidak ada toiletnya. Korban yang percaya, lalu memberikan kunci beserta STNK kepada tersangka. Setelah ditunggu lama, ternyata pelaku tak kunjung kembali. Dihubungi juga tidak bisa. Merasa menjadi korban, kemudian kasus dilaporkan ke polisi.

Dalam pemeriksaan, kepada petugas tersangka mengaku motor milik korban digadaikan kepada seseorang di Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 3,6 juta. Uang hasil kejahatan dipakai kebutuhan sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekan di sel tahanan.

"Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,"tandasnya. (res/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar