KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Penerima Suap - Jurnal Jatim

Home Top Ad

26 Oktober 2017

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Penerima Suap

Foto : Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (ist)
Nganjuk, Jurnaljatim.com
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Selain Taufiqurrahman, lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikpora) Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait. Sejalan dengan itu, penanganan perkara dinaikan ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Tiga orang yakni, Taufiq, Ibnu, dan Suwandi diduga telah menerima suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto. "Uang itu diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," ujarnya.

Untuk tersangka pemberi suap, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Taufiq, Ibnu dan Suwandi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada OTT yang dilakukan di dua tempat, yakni di Jakarta dan Nganjuk, KPK mengamankan sebanyak 20 orang. Ita Triwibawati, Sekda Kabupaten Jombang, satu diantaranya yang diamankan dalam operasi senyap pada Rabu (25/10/2017) itu.

"Total 20 orang yang diamankan. 12 orang diamankan di Jakarta dan 8 di Nganjuk," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengatakan, pada Selasa (24/10/2017), Taufiqurrahman bermalam di Hotel yang berada di Lapangan Banteng Jakarta. Menyusul kemudian Ita Triwibawati ke Jakarta bersama ajudannya Dany. Mereka kemudian menginap di hotel yang sama.

Tak lama kemudian, menyusul juga rombongan seorang berinisial IH, SUE dan lainnya dan bermalam di hotel di Gambir berdekatan dengan hotel Ita. Kemudian, pagi hari, Rabu (25/10/2017) ketiga orang (IH, SW, B) menuju hotel tempat nginap Bupati hari itu juga, rombongan lain (SA, S, J) tiba di Jakarta dan lanngsung menuju hotel di tempat Taufiqurrahman. 10 orang bertemu di restoran tempat hotel tersebut.

"Diduga IH dan SW akan menyerahkan uang Rp 298 juta yang dimasukkan kedalam 2 tas berwarna hitam," kata Febri.

Sekitar pukul 11.30 WIV, Bupati dan Ita, yang merupakan istri bupati Nganjuk bersama rombongan akan meninggalkan hotel tempat bupati menginap, 5 yang lainnya tetap ditempat dan dititipkan 2 tas berisi uang kepada IH.

"Tim KPK menghentikan rombngan yang akan berangkat yang menggunakan mobil sewaan mengamankan kelimanya beserta supir rental. Pada saat yang sama, tim mengamankan orang yang berada didalam restoran bersama dua tas berisi uang ratusan juta rupiah. Semuanya dibawa ke kantor KPK," katanya.

"Diduga pemberian uang kepada bupati melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di kab nganjuk tahun 2017," tandasnya. (jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar