Pencuri Uang Rp 39 Dibekuk Saat Tidur - Jurnal Jatim

Home Top Ad

03 Oktober 2017

Pencuri Uang Rp 39 Dibekuk Saat Tidur

Sidoarjo, Jurnaljatim.com
Jhony Sudrajat (42), warga Dusun Kwedenwetan, Desa Kwedenkembar Kec. Mojoanyar, Mojokerto pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) uang senilai Rp 39 juta dan dua HP di gudang PT Aneka Usaha Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo, Krian, Jawa Timur berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sidoarjo.

"Tersangka kami tangkap ketika sedang tidur di rumahny," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Selasa (3/10/2017).

Ia mengatakan, penangkapan itu setelah mendapatkan laporan pencurian, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Harris menjelaskan, peristiwa curat itu pertama kali diketahui oleh tiga orang karyawan yang saat itu masuk kantor usai libur selama satu hari. Mereka kaget saat melihat laci dalam keadaan terbuka. "Uang sebanyak Rp 39 juta yang berada di dalam laci hilang," ujarnya.

Tidak hanya itu, tambah Harris, dua buah handphone inventaris kantor juga hilang. Ketika karyawan berkeliling, mereka juga mendapati jendela kamar mandi rusak. "Pelaku berhasil masuk dengan memanjat dinding setinggi 3 meter menggunakan tali dan masuk melalui jendela kamar mandi," ujarnya dikutip dari beritajatim.

Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk membeli kalung dan cincin emas senilai Rp 13 juta. Sedangkan sisanya, dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti perhiasan yang dibeli dari uang hasil curian dan dua buah handphone juga disita.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (*/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar