PT KAI Kosongkan Asset Rumah di Madiun - Jurnal Jatim

Home Top Ad

18 Oktober 2017

PT KAI Kosongkan Asset Rumah di Madiun

Madiun, Jurnaljatim.com
Petugas gabungan dari PT KAI dibantu aparat kepolisian disiagakan dalam eksekusi asset rumah perusahaan KAI yang berada di jalan Sukokaryo nomor 109 A, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Pihak penyewa, Dadang Afrianto tidak melawan ketika eksekusi itu dilakukan, Rabu (18/10/2017).

Humas PT. KAI Daop VII Madiun, Suprianto menjelaskan, eksekusi itu dilakukan karena Dadang telah melanggar perjanjian kontrak, yakni tidak mau membayar kontrak pemanfaatan rumah itu hingga deadline 5 September 2017.

"Sehingga PT. KAI memutuskan untuk melakukan penertiban dan pengosongan,"ujar Supriyanto dihubungi jurnaljatim.com melalui ponselnya.

Ia mengungkapkan, rumah perusahaan tersebut berada di sertifikat hak pakai nomor 41 tahun 1991 atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan RI cq Perusahaan Umum Kereta Api. Oleh penyewa digunakan sebagai rumah tinggal.

"Ya, penertiban berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. Karena pihak PT KAI juga sudah sesuai dengan prosedur," tandasnya. (Har/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar