Dua Pelaku Penggelapan Gabah 9 Ton Diringkus, Empat Buron - Jurnal Jatim

Home Top Ad

03 November 2017

Dua Pelaku Penggelapan Gabah 9 Ton Diringkus, Empat Buron

Ngawi, Jurnaljatim.com
Komplotan pelaku penggelapan gabah milik Eko Wahyudi (35) warga Desa Sumberwaras, Banyuwangi diringkus Satreskrim Polres Ngawi. Dua orang berhasil ditangkap, sementara empat lainnya kini masih buron. Dua orang itu yakni, Didik Hermawan (37) warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Yudi Catur Wibowo (50) warga Kecamatan Bajarsari, Kdcamatan Ngrogot, Kabupaten Nganjuk.

“Iya Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap dua pelaku penggelapan gabah dengan modus awalnya sudah mengubah bentuk tulisan yang ada pada kabin dan bak truk. Kemudian yang bersangkutan mencari sasaranya berupa gabah yang akan diangkut,” katq Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko, Jumat (03/11/2017).

Peristiwa itu terjadi pada (17/10/2017) kemarin, dengan membawa truk Mitsubishi warna kuning stabillo nopol P 9611 VH dua tersangka Didik dan Yudi berangkat ke kawasan Desa Munggut, Kecamatan Padas, Ngawi. Ditempat itulah mereka menemukan muatan gabah milik Eko yang meminta untuk diangkut ke gudang milik UD.Gading Mas masuk Kecamatan Jajak, Banyuwangi dengan ongkos muat Rp 1,2 juta.

Sekitar pukul 21.00 WIB pada truk yang sudah bermuatan gabah milik Eko Wahyudi langsung berangkat dari Desa Munggut. Namun kenyataanya sampai di Nganjuk gabah tersebut dijual ke Supriyono senilai Rp 32 juta dan dibongkar di Desa Tanjung Krempyang, Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk. Tampaknya mereka sudah merupakan komplotan. Mereka yakni Supriyono, Riyadi warga Bandar Lampung, BK dan Cepik asal Tanjunganom yang sekarang ini keempat orang tersebut dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngawi.

AKP Maryoko menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku, jika baru sekali melakukan aksi penggelapan gabah tersebut. Meski begitu, mereka tetap dijebloskan kedalam sel tahanan. "Keduanya dijerat dengan Pasal 378 Subsider Pasal 372 Junto 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya. (Ci/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar