Kediri, Jurnaljatim.com
Polsek Kota Kediri Kota berhasil mengamankan para pengedar pil koplo yang selama ini merusak generasi muda. Dari para tersangka, polisi menyita ribuan pil koplo jenis dobel L.
Polsek Kota Kediri Kota berhasil mengamankan para pengedar pil koplo yang selama ini merusak generasi muda. Dari para tersangka, polisi menyita ribuan pil koplo jenis dobel L.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 5747 butir pil double L, 3 buah HP dan 1 unit Sepeda Motor Mio J," kata Kompol Sucipto, Kapolsek Kediri Kota dalam pers rilis bersama sejumlah wartawan di Mapolsek setempat, Jumat (6/3/2018).
Ribuan pil perusak otak itu disita dari empat tersangka, yakni Arif Sesanto, Teguh Dwi Santoso (26), Deby Prasetyo (27), dan Nugroho Mukti Wijaya (21). Tiga tersangka berasal dari Kediri, dan satu dari Tulungagung.
Kompol Sucipto menjelaskan, penangkapan para tersangka itu berawal dari penangkapan AS di Jalan Selowarih, Lingkungan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri. Dari tersangka AS, polisi menyita 11 pil dobel L.
Dari situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka TDS, DP dan NMW yang merupakan resedivis Desa Batangsaren, RT 02/03, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pesantren.
"Dari tangan TDS, disita 20 butir pil dobel L, uang tunai Rp 50 ribu dan satu unit Hp, dan dari tersangka DP disita 716 pil double L, uang tunai Rp 310 ribu, satu unit Hp dan kantong plastik tempat barang haram disembunyikan," kata Kapolsek didampingi jajaran pejabat teras Polsekta.
Ia menambahkan, dari tersangka NMW, aparat berkorps cokelat berhasil menyita pil dobel L sebanyak 5000 butir, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit Hp dan satu unit Sepeda motor Yamaha Mio J nopol AG-2150-BW.
"Para tersangka dijerat pasal 196 jo 98 ayat 2 uu RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Zn/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar