Gara-gara Rokok, Bapak Hajar Anak - Jurnal Jatim

Home Top Ad

Mkks+kab+Kediri

18 Maret 2018

demo-image

Gara-gara Rokok, Bapak Hajar Anak

Hajar+anak
Mojokerto, Jurnaljatim.com
Seorang tukang becak di Mojokerto harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, ia telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Pelaku ialah ES (43) warga Jagalan I, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku diamankan UPPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah dilaporkan oleh istrinya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya. ES ditangkap di rumah kos-nya di Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Mojokerto Kota.

Kasatreskrim, Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono menjelaskan, perlakukan kasar yang dilakukan ES kepada anakhya, sebut saja Bunga (13) karena tidak mau membelikan rokok.

"Pelaku pulang dalam keadaan mabuk, kemudian menyuruh anaknya untuk membeli rokok, namun korban tidak mau yang akhirnya istri pelaku yang membelikan," kata Kasar Reskrim.
Setelah dibelikan oleh istrinya, selang beberapa jam kemudian, pelaku emosi karena teringat tadinya menyuruh korban membeli rokok tidak mau dan akhirnya pelaku melemparkan HP ke arah dada kiri korban.

"Korban juga dipukul oleh pelaku. Selanjutnya istri pelaku saat itu langsung membawa korban pergi keluar untuk menghindar agar tidak dipukuli lagi oleh pelaku," ungkapnya.

Tak terima dengan perlakukan suaminya, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

AKP Suhariyono, menambahkan, tersangka berikut barang bukti berupa Visum Et Repertum dari RSU Hasanah Kota Mojokerto diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," tandasnya. (Resmota).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

undefined

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *