Kediri, Jurnaljatim.com
Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang tindak pidana ringan terhadap penjual miras (Minuman Keras) dan juru parkir liar di Kota Kediri.
Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang tindak pidana ringan terhadap penjual miras (Minuman Keras) dan juru parkir liar di Kota Kediri.
Pelaku penjual miras yang disidang yakni Fendy Setiawan, warga Kelurahan Ringin Anom, Kota Kediri dan Siti Aisyah, warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Sementara, Juru Parkir liar yakni Suprianto warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri dan Rokhim warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri.
Dalam putusan terhadap dua penjual minuman haram tanpa ijin, Majelis hakim memvonis denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama 7 hari.
"Sementara untuk dua orang juru parkir tanpa ijin divonis denda Rp 200 ribu atau kurungan lima hari," kata Aiptu Tjatur Satrio Utomo, Kasi Humas Polsek Kediri Kota yang menginformasikan kegiatan sidang tersebut. (jur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar