Kediri, Jurnaljatim.com
Lagi lagi, pengedar pil perusak otak berhasil diamankan polisi. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kediri meringkus lima orang yang kedapatan membawa pil dobel L. Para tersangka kini dijebloskan kedalam penjara.
Lagi lagi, pengedar pil perusak otak berhasil diamankan polisi. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kediri meringkus lima orang yang kedapatan membawa pil dobel L. Para tersangka kini dijebloskan kedalam penjara.
Tersangka pertama yang ditangkap yakni Riki Sulistriantoro (18) Dusun Galuhan, Desa Kandat, kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan Erik Setiawan alias Krecek (32) Wiraswasta, Dusun Tamanan RT 001 /RW 003, Desa Nambakan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
"Keduanya ditangkap di tepi jalan Desa Kandat Kecamatan/Kabupaten Kediri dengan barang bukti 1.329 pil dobel L, dan 1 buah Hp merk oppo," kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, Selasa (20/3/2018).
Tak sampai disitu, aparat berkorps cokelat juga menangkap tiga tersangka lain, yakni Joko Santoso (23), warga Dusun Bangunrejo, RT 003, RW 002, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Kemudian Suwito alias Gondrong (41) asal Dusun Wonorejo, Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri serta Sugeng Santoso alias Suto (31) warga Dusun Karangnongko, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Ketiganya ditangkap di tepi jalan umum, Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Dari ketiga tersangka diamankan 85 butir pil jenis dobel L, 1 buah HP merk Nokia, dan 1 buah HP merk Mito," ujarnya.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kelima tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan.
"Dari kelima tersangka diamankan barang bukti sebanyak 1.414 butir pil dobel L," ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis L tanpa ijin, serta diancam pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (zen/jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar