Mojokerto, Jurnaljatim.com
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan tentang pengurusan sertifikat tanah. Pelaku yakni M. Nukson, warga Sinoman II Kelurahan Miji Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan tentang pengurusan sertifikat tanah. Pelaku yakni M. Nukson, warga Sinoman II Kelurahan Miji Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Peristiwa itu bermula dari korban Umi Muzaiyanah datang ke kantor pelaku di jalan Cinde, Kelurahan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada 25 Agustus 2015 lalu.
Ketika itu, korban meminta tolong kepada MN untuk pengurusan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat milik pegawainya yang bernama Mustika Setyaningsih dengan menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Pelaku berjanji bisa selesai dalam tempo 3 minggu.
Kemudian, pada 04 April 2016, korban datang lagi ke kantor tersangka untuk meminta tolong menguruskan balik nama 2 buah setifikat atas nama Kamilatut Diniyah dan Elok Faiqutul Hima. Korban juga menyerahkan uang Rp.15 juta. Saat itu, tersangka berjanji bisa selesai dalam tempo 3 minggu.
Namun, yang sudah jadi hanya 1 sertifikat atas nama Kamilatut Diniyah, sedangkan 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat Mustika belum jadi dan balik nama 1 buah sertifikat atas nama Elok Faiqotul Hima juga belum jadi. Uang juga belum dikembalikan oleh tersangka.
"Ketika di tagih, tersangka hanya janji-janji saja sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota," kata Kasatreskrim AKP Suhariyonio.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka berikut barang bukti berupa 1 lembar tanda terima pembayaran pengurusan, 1 buah surat jual beli tanah menjadi sertifikat atas nama Mustika sebesar Rp. 5 juta tertanggal 25 Agustus 2015 dengan penerima uang M. Nukson.
Bukti lainnya, 1 lembar tanda terima pembayaran pengurusan balik nama sertifikat atas nama Kamilatut Diniyah dan atas nama Elok Faiqotul Hima sebesar Rp 15 juta tertanggal 4 April 2016 dengan penerima uang M. Nukson, 1 lembar kertas bertuliskan kesanggupan M. Nukson yang berbunyi “sertifikat atas nama Mustika selesai Pebruari 2017” dan 1 lembar tanda terima pembayaran tanah yang terletak di Dusun Mengelo, Desa Sooko Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto seluas 60 m2 diamankan satreskrim guna dilakukan proses penyidikan.
Kasat mengungkapkan, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka kini telah ditahan di Polres Mojokerto Kota.
"Tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," tandasnya. (Resmota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar