Kediri, Jurnaljatim.com
Pemberantasan peredaran miras (minuman keras) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian. Meski tak sedikit yang berhasil diamankan polisi, ternyata tak membuat jera bagi para penjual minuman haram.
Pemberantasan peredaran miras (minuman keras) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian. Meski tak sedikit yang berhasil diamankan polisi, ternyata tak membuat jera bagi para penjual minuman haram.
Terbukti, petugas Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Ngancar Kediri telah menyita sejumlah botol berisi miras yang diedarkan secara bebas tanpa mengantongi ijin edar.
Dari informasi masyarakat, aparat berkorps cokelat langsung dua warung yang ada di Dusun Poh Gunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Dari warung milik Kasiatun, petugas menyita miras jenis Bintang Kuntul dua botol dan arak jowo sebanyak dua botol," kata Bripka Barra Bramantya, Kasi Humas Polsek Ngancar, Jumat (9/3/2018).
Usai dari warung Kasiatun, petuga kemudian bergerak menuju ke warung Yuniati. Ditempat itu, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan tiga botol miras merk kuntul.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngancar untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya. (Jur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar