Sat Sabhara Polres Nganjuk Amankan 205 Jeriken Isi Arak Jowo - Jurnal Jatim

Home Top Ad

12 Maret 2018

Sat Sabhara Polres Nganjuk Amankan 205 Jeriken Isi Arak Jowo

Nganjuk, Jurnaljatim.com
Unit Tipiring Sat Sabhara, Polres Nganjuk menggerebek gudang penyimpanan miras (minuman keras) di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Hasilnya, ratusan jeriken berisi miras diamankan dari lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya mobil truk yang mengangkut jeriken berisi Miras dari wilayah Solo masuk ke wilayah Nganjuk. Ciri-ciri kendaraan itu, kepala truk berwarna kuning dengan bak warna cokelat.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan, hingga diketahui kendaraan tersebut bernopol AG 9071 UV. Begitu masuk Wilangan, kendaraan itu kemudian menuju Kecamatan Rejoso.

"Petugas yang membuntutinya, mobil masuk ke Gudang milik MRT di Dusun Ngadirejo, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk," kata AKP Ahmad Junaidi, Kasat Sabhara, Polres Nganjuk dalam pers rilisnya, Senin (12/3/2018).

Tak mau kecolongan, aparat berkorps cokelat itu langsung menggeledah gudang tersebut. Hasilnya, ratusan jeriken berisi minuman haram ditemukan tersimpan didalam gudang itu.

"Petugas menyita barang bukti sebanyak 205 jeriken berisi arak jowo dan 25 liter arak jowo," ujarnya.

Pemilik berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk di proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MRT dijerat pasal 141 Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sty/jur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar